PENGURUS BAMAG FOTO BERSAMA BUPATI MAGETAN

PENGURUS BAMAG FOTO BERSAMA BUPATI MAGETAN

Telaga Sarangan Magetan

Telaga Sarangan Magetan
SUKSES DI TAHUN 2012

Selasa, 08 Mei 2012


P R O G R AM K E R J A
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)
PROP INS I JAWA TIMUR
TAHUN 2007 - 2010
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jawa Timur merupakan wilayah negara Indonesia yang sangat unik, dengan
potensi alam dan masyarakatnya yang sedemikian ragamnya. Berbagai etnis can agama
yang ada di Jawa Timur sejauh ini dapat hidup secara damai dan penuh dengan toleransi.
Tentu saja kenyataan ini tidak menafikan terjadinya berbagai gejolak yang muncul di
berbagai daerah, tetapi sejauh itu gejolak-gejolak tersebut dapat dikatakan hanya riakriak
kecil semata yang dapat secara cepat ditangani dan diselesaikan.
Selanjutnya kondisi dan situasi yang kondusif ini, harus senantiasa dipelihara dan
dijaga keharmonisannya. Sebab jika tidak, berbagai kemungkinan dapat merusak
keharmonisan yang selama ini telah terbina secara mantap. Begitu rawannya
kehidupan antar umat beragama, sehingga salah satu prioritas pembangunan di
Propinsi Jawa Timur adalah masalah kerukunan hidup antar umat beragama.
Dalam kurun waktu antara tahun 1997 – 2000, telah dilakukan Musyawarah Dialog
intern dan antar Umat Beragama, yang diikuti oleh Para Pemuka / Tokoh agama di
tingkat Propinsi dan di tingkat Kabupaten / Kota se- Jawa Timur. Berdasarkan
rekomendasi dari peserta dialog, agar didirikan Forum Komunikasi antar umat beragama
di Jawa Timur, maka melalui Keputusan Gubernur, nomor : 188/106/KPTS/013/2002 pada
tahun 2002 dibentuklah kepengurusan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama
(FKAUB) Propinsi Jawa Timur,
Selanjutnya Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala
Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan
Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat. Gubernur menetapkan Keputusan nomor
188/57/KPTS/013/2007 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Propinsi
Jawa Timur, yang merupakan peningkatan dari FKAUB Propinsi Jawa Timur. Forum
Kerukunan Umat Beragama Propinsi Jawa Timur dengan masa bakti tahun 2007 – 2010
ini, sebagai mitra Pemerintah dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Dengan
demikian perlu menetapkan program kerja tahun 2007 – 2010.
Nomor 9 tahun 2006
Nomor 8 tahun 2006
B. Kedudukan dan Tugas Pokok.
Forum Kerukunan umat Beragama yang selanjutnya disebut FKUB adalah forum
yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka
membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan
kesejahteraan.
FKUB mempunyai tugas yaitu
1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat;
3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan Kebijakan Gubernur Jawa Timur;
4. Melakukan sosialiasasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang
kea gama a n ya ng b er ka it a n denga n keru ku na n uma t b er a gama da n
pemberdayaan masyarakat;
5. Membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan;
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.
C. Susunan Organisasi
Susunan Organisasi FKUB terdiri dari
1. Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
2. Sekretaris
Wakii Sekretaris
3. Bendahara
4. Bidang Pemeliharaan
5. Bidang Pemberdayaan
6. Bidang Pendirian Ruman Ibadat.
selanjutnya komposisi kepengurusan sebagaimana terlampir.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud ditetapkannya program kerja ini adalah sebagai pedoman untuk
pelaksanaan peranan dan tugas pokok FKUB.
Sedangkan tujuannya adalah sebagai dasar dan landasan FKUB dalam:
1. Meningkatkan konsolidasi internal organisasi FKUB agar dapat
memberikan pelayanan secara maksimal.
2. Meningkatkan koordinasi eksternal, dengan instansi, majlis -majlis
agama, ormas-ormas keagamaan, serta pihalc terkait lainnya; dalam
pembinaan dan pemeliharaan kerukunan umat beragama (KUB) di Jawa Timur.
3. Meningkatkan pemahaman dan saling pengertian, serta mendorong partisipasi dan
kerjasama umat beragama dalam memperkuat dasar-dasar Kerukunan Umat
Beragama guna membangun dan memelihara harmoni sosial dalam kerangka
persatuan dan kesatuan nasional.
4. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, guna
menumbuhkembangkan dan memberdayakan FKUB dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, dalam rangka memelihara Kerukunan Umat
Beragama.
5. Meningkatkan pemahaman, sa ling pengert ian, dan part isipasi semua
pihak dalam pendir ian rumah ibadat sesua i semangat Peraturan Bersama
Menter i Ag ama d a n Me n t e r i Da l am Ne g e r i Nomo r 9 & 8 T a h u n
2 0 0 6 g u n a memelihara Kerukunan Umat Beragama.
II. LANDASAN/DASAR HUKUM FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
(FKUB) PROPINSI JAWA TIMUR.
A. Peraturan Bersama Ment er i Agama dan Ment er i Dalam Neger i No. 9 & 8
Tahun 2006 tentang Pedoma n Pelaksana an Tuga s Kepa la Da er ah/Wakil
Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadat.
B. Peraturan Gubernur Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Forum Kerukunan Umat
Ber a gama da n Dewa n P ena s eha t F or um Ker u k u na n Uma t Ber a gama
Propinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
C. Kep u t usa n Gub er nur Nomor : 1 88 /5 7/KPTS/ 0 13/ 2 00 7 t ent a ng Forum
Kerukunan Umat Beragama Propinsi Jawa Timur.
D. Keputu sa n Gu b er nur Nomor : 188/ 58/KPTS/013/ 200 7 t ent a ng Dewa n
Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Propinsi Jawa Timur.
III. VISI, MISI, LINGKUNGAN STRATEGIS, DAN FAKTOR PENENTU
KEBERHASILAN.
A. VISI.
Dalam mass kepengurusan FKUB Tahun 2007-2010, berdasarkan tugas,
fungsi, dan perannya, harapan ke depan, ser ta situasi dan kondisi yang
melingkupi, menetapkan visi, yaitu :
FKUB sebagai Mitra Terdepan Pemerintah dalam Membangun
Kerukunan Umat Beragama di Jawa Timur"
B. MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan beberapa misi, sebagai berikut
1. Memelihara kerukunan intern dan antar umat beragama
2. Memberdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama
3. Memfasilitasi pendirian rumah ibadat, sesuai kebutuhan nyata dari umat dengan
memperhatikan situasi clan kondisi lingkungan.
C. LINGKUNGAN STRATEGIS
1. Faktor Kekuatan (Strength)
a) Adanya ket entuan/pera turan yang menga tur dan melanda si
pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
b) Adanya pengurus yaang berkompeten dalam berbagai disiplin ilmu dan
kemampuan untuk menjalin relasi clan negosiasi dalam berbagai hal yang
dibutuhkan untuk pengembangan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
c) Adanya dukungan dari Pemerintah clan LSM Agama/ Majelis Agama
tentang pentingnya kerukunan clan kebersamaan;
d) Berfungsinya sekretariat FKUB.
2. Faktor Kelemahan (Weakness)
a) Kurangnya komitmen clan komunikasi antar Pengurus dalam menjalankan fungsinya
sebagai bagian dari organisasi;
b) Kurangnya fasilitas penunjang pelaksanaan kegiatan khususnya pada saat berkunjung
ke Kabupaten / Kota di lingkup wilayah kerja organisasi;
c) Terbatasnya ketersediaan anggaran dana yang ada;
d) Kurang mantapnya koordinasi dan komunikasi antar pengurus;
e) Kurangnya data dan informasi mengenai pets agama, sosial -budaya, ekonomi dan
politik di Jawa Timur sampai tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
3. Faktor Peluang (Opportunity)
a) Adanya kesepakatan antar tokoh agama dan lembaga keagamaan untuk
mewujudkan KUB;
b) Adanya kebutuhan melakukan kerjasama pemeluk agama untuk mengatasi
masalah sosial/bersama;
c) Adanya organisasi kemasyarakatan atau keagamaan yang memiliki visi dan misi
yang sejalan dengan FKUB;
d) Adanya konsensus nasional mengenai nilai-nilai umum yang bersifat
fundamental dan dapat disepakati bersama oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia (antara lain seperti Sumpah Pemuda, Pancasila, UUD 45);
e) Adanya budaya, tradisi masyarakat dan bangsa Indonesia yang bersifat arif
dan bijaksana dan masih terpelihara pada berbagai komunitas (local wisdom).
4. Faktor Ancaman (Treath)
a) Kesepakatan tentang kerukunan umat beragama barn ditingkat pimpinan
organisasi, belum menyentuh masyarakat lapisan paling bawah (grass root);
b) Krisis diberbagai bidang yang terjadi beberapa tahun lalu, pada akhirnya
selain menciptakan hilangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap
aparat pemerintah (birokrasi dan militer), yang selama bertahun-tahun
terlanjur memperlihatkan sikap yang kur ang mendapa t s imp a ti s eba gia n
ma sya raka t, s ehingga memunculkan sikap sating curiga yang tinggi
antar berbaga i kelompok masyarakat;
c) Akibat a rus globa lisasi informa si, ber kembang pula paham
kea gama a n ya ng s ema kin men c ip ta ka n ek sklu s if it a s da n sensitifitas
kepentingan kelompok;
d) Kesenjangan sosia l, ekonomi dan politik. Kesenjangan da lam berbagai
hat ini mempermudah pengikut agama terseret dalam arus persaingan,
pertentangan dan bahkan permusuhan antar kelompok;
e) Adanya pihak-pihak acing yang tidak menginginkan terciptanya KUB di
Indonesia.
D. Faktor Penentu Keberhasilan (Critical succes factors)
Berdasarkan berbagai faktor dalam lingkungan strategic diatas, maka untuk
keberhasilan peranan, tugas sesuai visi dan misi yang diemban oleh FKUB, terdapat
beberapa faktor penentu keberhasilan, yaitu :
1. Dukungan Pemerintah, Majelis Agama, Ormas Keagamaan, Pemuka agama dan
Masyarakat.
2. Terwujudnya komunikasi antar pimpinan umat beragama
3. Berperannya Forum Kerukunan Umat Beragama
4. Berkurangnya kesenjangan politik, ekonomi, sosial dan budaya umat beragama.
IV. TUJUAN DAN SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
A. TUJUAN DAN SASARAN
Berdasarkan visi, misi dan faktor penentu keberhasilan diatas, maka
ditetapkanlah tujuan yang ingin dicapai yaitu :
1. Meningkatkan konsolidasi int erna l organisasi FKUB agar dapat
memberikan pelayanan secara maksimal.
Sasarannya adalah tertatanya system dan manajemen kelembagaan
(organisasi FKUB) agar dapat memberikan pelayanan fungsional secara maksimal.
2. Meningkatkan koordinasi eksternal dengan instansi, majelis -majelis agama,
ormas-ormas keagamaan serta pihak terkait lainnya; dalam pembinaan dan
pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Jawa Timur.
Sasarannya adalah terbinanya suasana yang kondusif yang didukung oleh
adanya koordinasi & kerjasama yang harmonis antar semua pihak terkait secara
fungsional, dalam pembinaan dan pemeliharaan KUB di Jawa Timur.
3. Meningkatkan pemahaman dan saling pengertian serta mendorong
partisipasi dan kerja sama umat beragama dalam memperkuat dasardasar
KUB guna membangun dan memelihara harmoni social dalam kerangka
persatuan dan kesatuan nasional.
Sasarannya adalah terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang kondusif
bagi upaya pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama serta
tumbuhnya saling pengertian, partisipasi dan kerjasama umat beragama, yang
mendukung bagi pembinaan dan pemeliharaan KUB.
4. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait, guna menumbuhkembangkan
dan memberdayakan FKUB dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
tanggungjawabnya dalam rangka memelihara KUB.
Sasarannya adalah terciptanya suasana yang kondusif bagi FKUB dalam
memberdayakan diri dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab
guna memelihara KUB.
5. Meningkatkan pemahaman, saling pengertian dan partisipasi semua pihak
dalam pendirian rumah ibadat sesuai dengan semangat PB2M nomor: 9 dan 8
tahun 2006 guna memelihara KUB.
Sasarannya adalah terbinanya suasana kondusif dalam pendirian rumah
ibadat sesuai semangat P62M nomor : 9 dan 8 tahun 2006, dengan
saling memahami, saling pengertian dan partisipasi semua pihak guna
memelihara KUB.
B. PROGRAM DAN KEGIATAN
1. Bidang Konsolidasi Internal
a. Menyusun manajemen kelembagaan Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB);
b. Menyusun sistem pelayanan administrasi.
2. Bidang Konsolidasi Eksternal
a. Mewujudkan koordinasi dan kerjasama antar unsur yang terkait;
b. Mewujudkan suasana yang kondusif.
3. Bidang Pemeliharaan Kerukunan
a. Menggandakan dan mendistribusikan PB2M tahun 2006;
b. Bekerjasama dengan para tokoh agama dalam rangka mensosialisasikan
peraturan perundang-undangan khususnya terkait dengan hubungan
antar umat beraga-ma sampai pada lapisan yang paling bawah
(grass root);
c. Bekerjasama dengan para tokoh agama dalam rangka meningkatkan kualitas
pemahaman dan pengamalan ajaran agama;
d. Menggali dan mengembangkan potensi local wisdom yang positif guna
mendukung KUB;
e. Menyusun pets rawan konflik agama di Jawa Timur;
f. Mensosialisasikan pesan-pesan KUB antara lain melalui media reklame.
4. Bidang Pemberdayaan FKUB
a. Mengadakan konsolidasi kepengurusan FKUB Kabupaten/ Kota di Jawa
Timur sesuai PB2M th. 2006;
b. Menyusun data base potensi dan kegiatan FKUB;
c. Menyusun directory FKUB se Jawa Timur dan menerbitkan bulltein FKUB;
d. Mengadakan seminar, lokakarya, musyawarah dan dialog antar umat
beragama guna meningkatkan wawasan kerukunan bagi pengurus FKUB,
Kader KUB dan masyarakat umat beragama;
e. Membangun jaringan kerjasama/net-working dengan lembaga KUB yang lain;
f. Mengadakan evaluasi Work-Shop Tahunan dengan FKUB Kabupaten/ Kota di
Jawa Timur.
5. Bidang Pendirian Tempat Ibadah
a. Melakukan sosialisasi peraturan perundangan yang terkait dengan pendirian tempat
ibadat;
b. Mengadakan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga -lembaga
keagamaan guna menfasilitasi pendirian rumah ibadat;
c. Mengadakan pembinaan dan pengawasan, terhadap proses pendirian
rumah ibadat;
d. Membangun kerjasama dengan semua pihak guna menciptakan kondisi
yang kondusif di Jawa Timur, antara lain melalui deteksi dini terhadap
kemungkinan timbulnya konflik serta berupaya mencari solusi yang
konperhensip.
Selanjutnya program dan kegiatan serta rincian pembiayaan sebagaimana daftar
terlampir.
V. PENUTUP
Demikian program kerja FKUB Propinsi Jawa Timur tahun 2007-2010 ini disusun
sebagai pedoman dalam garis-garis besar untuk pelaksanaan tugas FKUB , Kepada semua
pengurus, diharapkan untuk dapat meningkatkan kerjasamanya, kerja keras dan disiplin
yang tinggi guna mewujudkan sasaran dan pokok-pokok program ini.
Selanjutnya untuk lebih memfokuskan implementasi program kerja ini, akan
disusun rencana program kegiatan tahunan dan rencana aksi yang lebih operasional untuk
mengefektifkan pencapaian program.
Demikian, untuk dimaklumi dan atas perhatian semua pengurus disampaikan terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar